Heru Patria
KESAKSIAN OMPRENG
tanah indonesia
adalah lubang gelap istana para pendusta
tempat kelaparan dijadikan senjata
kemiskinan sebagai komoditi paling berharga
untuk langgengkan kursi kuasa
menu makan tersaji ala kadarnya
diberikan sekali sehari untuk anak anak bangsa
dengan sedot anggaran ratusan trilyun itu
memangkas dana sektor lain yang lebih bermutu
diklaim sebagai suatu keberhasilan
tanpa pedulikan banyak korban keracunan
jadi tolok ukur suatu keberhasilan
kritik dianggap penghinaan
sebab ini tak lebih bisnis sampingan
para tuan dan puan
sedang fakta bicara lain di lapangan
label bergizi sebatas janji murahan
jika saja ompreng ompreng itu bisa bikin kesaksian
bahwa menu sajian tak lebih baik dari sesajen untuk setan
apa salah jika banyak suara meragukan
bahwa program ini sebatas korupsi dilegalkan
ah, negara gulita tempat berkuasa para gurita
hasilkan banyak tinta untuk mengarang cerita
kisah tentang makan gratis dibiayai pajak
bahkan hutang negara makin menanjak
dan tuan serta puan justru terbahak
saksikan anak anak tanpa sadar
santap menu yang saat dewasa harus dibayar
cahaya kemakmuran semakin pudar
di negara gulita
kebijakan dibuat bukan untuk rakyatnya
undang undang disyahkan lindungi kepentingan pejabatnya
masyarakat hanya kebagian uap
dicekik pajak yang terus dimark up
kalau saja ompreng ompreng itu dapat bicara
yang paling banyak dapat gizi adalah pemilik dapurnya
laba puluhan juta masuk kantong setiap harinya
bahkan mau diangkat jadi pppk
sementara guru honorer tak jelas nasipnya
ompreng ompreng itu adalah saksi
bahwa sajian menu jauh dari standar gizi
porsi mini dianggap sudah memadai
sampai di sekolah kadang sudah basi
tragedi keracunan tak boleh dieksploitasi
bikin status tentang menu berhadapan dengan jeruji besi
ompreng ompreng jadi saksi
kalau ingin tingkatkan standar gizi masyarakat
bukan makan gratis yang dibuat
tapi sediakan lapangan kerja secara cepat
sebab memberi kail jauh lebih manfaat
daripada memberi umpan sesaat
tapi tuan puan tidak akan sepakat
kalau tak ada bagian yang bisa disunat
dasar keparat!
Blitar, 1-3-2026